Lapangan Padel di Cilandak Bisa Buka Lagi Jika Punya Izin-Tak Bising

4 hours ago 5
Jakarta -

Sudin Citata Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel) menyegel lapangan padel Fourthwall Padel di Cilandak yang dikeluhkan bising oleh warga dan tak memiliki izin. Sudin Citata Jaksel mengungkap peluang lapangan padel kembali beroperasi jika memenuhi syarat.

"Kalau nanti mereka sudah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan, kemungkinan bisa. Ya kan? Seperti itu. Karena sesuai aturan aja gitu," ujar Kepala Sudin Citata Jaksel Andy Lazuardi di lokasi penyegelan, Selasa (3/3/2026).

Andy menyebut pengurusan perizinan oleh pemilik lapangan padel tersebut tidak memiliki tenggat waktu. Menurutnya, waktu perizinan ditentukan oleh pihak pemohon, dalam hal ini sang pemilik lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu tergantung pemohon, pemilik sih. Gimana pemilik kecepatannya untuk mengurus izin," katanya.

Andy kemudian menanggapi pemilik Fourthwall Padel yang sempat menyebut jika lapangan padel tersebut berada di zona komersil. Menurutnya, lokasi lapangan yang berada di zona komersil belum tentu membuat warga sekitar tidak terganggu.

"Ya walaupun di zona komersil tetap harus jaga lingkungan. Nggak bisa semena-mena aja komersil tapi harus juga jaga lingkungan jangan sampai terganggu," ujarnya.

Sudin Citata Jaksel diketahui menyegel bangunan tersebut pada Selasa (3/3) dengan garis pembatas berwarna kuning hitam. Garis tersebut kini menutupi akses masuk ke bangunan Fourthwall Padel.

Selain itu, dipasang juga spanduk yang mengumumkan penyegelan bangunan tersebut. Spanduk berwarna merah itu menegaskan penutupan operasional Fourthwall Padel.

"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)" demikian isi tulisan dari spanduk tersebut.

Andy mengatakan penyegelan dilakukan setelah sebelumnya sempat disegel pihak Kecamatan Cilandak. Fourthwall Padel disebut telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021.

"Pokoknya kita melakukan sesuatunya dengan aturan. Kita nggak ada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel," katanya.

(rfs/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |