Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP yang berlaku hari ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi aparat penegak hukum. Rudianto Lallo mengatakan aturan tersebut merupakan wajah baru penegakan hukum yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).
"Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia," kata Rudianto dihubungi, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudianto mengatakan KUHAP yang telah disahkan oleh DPR RI menjunjung sistem restoratif atau pemulihan. Rudianto Lallo berharap aparat penegak hukum (APH) di RI tak serta merta mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih hukum.
"Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan," ucapnya.
Rudianto lantas menyikapi sejumlah pasal di KUHP yang beredar di publik, salah satunya terkait aturan pidana perzinaan. Ia menyebut aturan KUHP itu sudah ada sejak 2023.
"Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP kan lahir 2023 ya, saya ndak mau terlalu jauh mendebati pasal, norma-norma. Yang pasti hukum materiil ini lahir dan pasangannya, sudah ada KUHAP baru, formil. Yang menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas," ungkap Rudianto.
Ia berharap masyarakat tak terprovokasi dengan kabar yang beredar di media sosial. Rudianto meminta setiap pihak untuk membaca dengan cermat pasal per pasal di KUHP.
"Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama," kata Rudianto.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media," sambungnya.
Rudianto juga meminta penegak hukum di RI untuk gencar mensosialisasikan aturan di KUHP dan KUHAP. Ia berharap penerapan hukum ini berjalan dengan baik.
"Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur," imbuhnya.
Simak juga Video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
(dwr/maa)

















































