Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa sidang ke-III tahun sidang 2025-2026. Dalam pidatonya, Puan menyoroti soal berlakunya KUHAP dan KUHP di awal tahun hingga penyebaran Super Flu di Indonesia.
"Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum," kata Puan dalam pidatonya di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Puan mengatakan pembahasan terkait undang-undang di DPR melalui proses yang panjang. Pihaknya ingin semua aspirasi dari rakyat dilibatkan dalam pembuatan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujar Puan.
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat," sambungnya.
DPR RI juga menyoroti sejumlah isu yang muncul di publik. Di antaranya terkait evaluasi WNI yang berada di negara berkonflik hingga penanganan Super Flu di beberapa daerah.
"Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif," kata Puan.
"Penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dan evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan," imbuhnya.
Simak juga Video 'Rapat dengan DPR, Pemerintah Usul Ancaman Pidana Minimal Dihapus':
(dwr/ygs)

















































