Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Alih-alih merugikan negara, Nadiem menyebut bahwa kebijakannya justru menggantikan penggunaan sistem operasi yang lebih mahal, sehingga terjadi penghematan anggaran.
"... Terungkap tadi pertanyaan dari Pak Nadiem bahwa kenapa kebijakan yang menghemat keuangan negara setidaknya Rp 1,2 triliun dengan penggunaan CDM (Chrome Device Management) tetapi dipermasalahkan," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
"Justru ini menjadi satu pertanyaan besar tadi diajukan oleh Pak Nadiem. Kenapa kebijakan untuk mengganti penggunaan sistem yang jauh lebih mahal yang mengerogoti anggaran selama ini justru dikriminalisasi," dia menambahkan.
Selain itu, Nadiem juga mengungkapkan soal tidak ada bukti bahwa dia menerima Rp 800 miliar sebagai keuntungan pribadi.
"Bahwa tuduhan Pak Nadiem menerima Rp800 miliar, tadi sudah diuraikan, itu bagaimana bisa masuk akal? Keuntungan dari CDM Rp600 miliar, kemudian Nadiem dikatakan menerima keuntungan Rp800 miliar," jelasnya.
Diasumsikan Rp 800 miliar berasal dari transaksi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan PT Gojek. Dodi menyebutnya sebagai proses equity swap dalam korporasi.
"Sehingga tidak ada aliran dana yang keluar, aliran dana yang digunakan oleh PT AKAB untuk membayar pembelian saham mayoritas, hampir 99 persen sebesar Rp800 miliar diterima oleh PT GOJEK. Kemudian digunakan oleh PT GOJEK untuk membayar kembali hutang-hutang PT GOJEK kepada PT AKAB yang mana memang hutang-hutang itu timbul juga karena adanya aktivitas dukungan operasi GOJEK untuk operasi PT AKAB," ujar Dodi.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan soal alat bukti. Dia mengatakan alat bukti sudah diuji saat mengajukan pra-peradilan.
Hasilnya penetapan tersangka Nadiem telah sah. Artinya memenuhi syarat alat bukti yang diharuskan.
"Yang mana putusan pra-peradilan mengatakan penyidikan terhadap perkara yang diajukan permohonan penetapan tersangka oleh Pak Nadiem Anwar Makarim telah sah penyidikan, artinya sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup, bahkan empat alat bukti sebelumnya saya sampaikan," kata Roy.
Nadiem Tak Bisa Beri Pernyataan
Nadiem terlihat langsung dibawa pergi oleh petugas saat istirahat sidang sekitar pukul 13:00 WIb dan selesai pada 17:30 WIB tadi. Awak media yang menunggunya di luar ruang sidang Hatta Ali juga tak bisa mendapatkan pernyataan apapun dari dirinya.
Hal ini juga jadi pertanyaan tim kuasa hukum. Termasuk keberadaan beberapa tentara selama sidang berlangsung.
Dodi mengatakan Nadiem sebenarnya mau berbicara. Dikarenakan ada azas praduga tidak bersalah, sebenarnya diperbolehkan berbicara.
"Ya ini juga tadi kami juga kaget waktu hakim itu memerintahkan ada berapa orang tentara ada di dalam ruang sidang jadi saya juga terkejut ya kenapa ada tentara apakah mungkin ada yang berakibat adanya keamanan asing. Kemudian ternyata tentaranya ada lagi setelah selesai sidang. Saya juga apa namanya tanda tanya dan kemudian memang Pak Nadiem kemudian dibawa ya sesegera mungkin untuk meninggalkan tempat ini," jelas Dodi.
Terkait hal ini, Roy beralasan karena waktu dan Nadiem yang lelah pasca operasi. Melihat situasi yang terjadi, dia mengatakan kemungkinan jadi alasan Nadiem langsung dibawa petugas.
Terkait TNI, dia tak berbicara banyak. Dia hanya mengatakan penggunaan tentara bagian dari keamanan, sebenarnya lumrah dalam tindakan penanganan perkara.
"Saya tidak bisa menjawab (tidak cukup dengan polisi) cuman kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI," ucap dia.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]


















































