Jakarta -
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) agar revisi UU Ketenagakerjaan disahkan sebelum Oktober 2026. Yahya optimistis RUU tersebut dapat disahkan pada tahun ini.
"Saya optimis RUU Ketenagakerjaan bisa disahkan tahun ini. Optimisme tersebut mengemuka dalam pembahasan Komisi IX dengan berbagai kalangan masyarakat waktu RDPU," kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yahya mengatakan saat ini naskah akademik RUU Ketenagakerjaan tengah dalam proses penyusunan. Dia berharap masa sidang berikutnya, pihaknya sudah bisa membahas RUU Ketenagakerjaan.
"Sekarang naskah akademisnya sedang disusun. Saya berharap pada masa sidang yang akan datang kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah," ujarnya.
Yahya menjelaskan, dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan terdapat enam isu utama yang mengemuka. Di antaranya, terkait pengaturan tenaga kerja asing hingga upah minimum dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
"Pertama, pengaturan soal tenaga kerja asing. Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu. Ketiga, pengaturan soal cuti. Keempat, soal alihdaya atau outsourching. Kelima, soal upah minimum dan tunjangan hari raya keagamaan (THR). Keenam, soal pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
"Saya sangat mengharapkan partisipasi yang bermakna dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari unsur pekerja, untuk memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan tersebut," imbuh dia.
Sebelumnya, KSPSI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. KSPSI berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum Oktober 2026.
"Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua," kata Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, dalam Rakornas II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Jumhur mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan diskusi dan memberi masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan. Hal ini, menurut dia, guna memastikan UU yang adil bagi para buruh.
Jumhur berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menggantikan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang selama ini dikritik oleh kelompok buruh. Untuk itu, KSPSI, melalui keterangan tertulis, menyoroti berbagai isu yang perlu dibahas dalam perumusan UU tersebut.
(amw/rfs)
















































