Hakim terdakwa kasus suap perkara minyak goreng (Migor), Djuyamto, melawan vonisnya yang diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Djuyamto telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Jumat (13/2/2026).
Permohonan kasasi Djuyamto tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2). Belum ada informasi kapan sidang kasasi dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak goreng. Saat menjadi ketua majelis hakim, Djuyamto dkk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng.
Belakangan, terungkap vonis lepas itu ternyata diberikan karena ada suap. Djuyamto dkk pun diadili.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Djuyamto bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Djuyamto sempat menyatakan dirinya tak meminta divonis ringan dalam kasus ini.
"Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Divonis 11 Tahun Penjara
Djuyamto dkk menghadapi sidang vonis pada Desember 2025. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim dalam sidang, Rabu (3/12/2025).
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000 dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit diterima secara bertahap.
Berikut detail vonis Djuyamto dkk:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Vonis Diperberat Saat Banding, lalu Ajukan Kasasi
Djuyamto dkk kemudian mengajukan banding. Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Djuyamto tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Sementara, hukuman Agam dan Ali tak berubah di tingkat banding. Kini, Djuyamto kembali melawan vonis terhadap dirinya.
(haf/haf)
















































