Audiensi Indomaret-Karyawan Selesai, Upah Lembur Tanggal Merah Disetujui

3 hours ago 1

Jakarta - Audiensi PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawan yang berunjuk rasa hari ini selesai. Audiensi itu menyetujui sejumlah poin, termasuk pembayaran upah lembur bagi karyawan yang bekerja di tanggal merah, khususnya libur Idul Adha besok.

Audiensi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Kesepakatan itu ditandatangani oleh Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra dan lima perwakilan buruh.

"Pertama, akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang," ujar Ketua PC SPAI FSPMI Bogor, Teti, saat membacakan hasil audiensi.

Manajemen Indomaret juga akan menindak tegas oknum yang terbukti mengintimidasi pekerja. Manajemen juga akan menindaklanjuti permintaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari para karyawan.

"Yang kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja," katanya.

"Yang ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh di PT Indomarco Prismatama," sambungnya.

Manajemen Indomaret juga akan membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja besok. Selain itu, manajemen juga tidak akan memberikan sanksi bagi pekerja yang berdemo hari ini.

"Yang keempat, untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 20 Mei 2026, hari ini ya, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun, atau tidak akan membayar upahnya, tidak ada sanksi. Yang kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," katanya.

Kesepakatan ini disaksikan oleh pihak Kemnaker yang diwakili Wamenaker Afriansyah Noor. Kesepakatan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.

"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga, dan setelah dibaca seluruh pihak, masing-masing membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Pantauan detikcom di lokasi, massa mulai membubarkan diri pada pukul 17.57 WIB. Mereka kemudian berjalan ke arah kendaraan yang mereka naiki sebelumnya.

Hujan tampak turun di sekitar lokasi saat massa bubar. Meski begitu, kebanyakan dari mereka tetap dengan seragam mereka masing-masing, tanpa mengenakan payung atau jas hujan. (azh/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |