Host Live Porno Minta Gift ke Penonton, Talent Kalah Challenge 'Dihukum' Telanjang

4 hours ago 1
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial SR (39), host live siaran langsung atau live streaming di salah satu akun media sosial (medsos) yang bermuatan konten pornografi. Pelaku mengajak penontonnya menjadi talent dalam live tersebut.

"Yang bersangkutan itu merupakan host, pada akun tersebut. Dia menggunakan akun tersebut mengundang talent. Talent itu yaitu wanita. Jadi mengundang talent tersebut melakukan suatu challenge di aplikasi tersebut," kata Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga dalam jumpa pers, Selasa (26/5/2026).

Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan. Apabila peserta kalah, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik sehingga menampilkan konten bermuatan pornografi.

"Yang mana pada saat challenge tersebut, antara host dengan talent tersebut, ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment," kata dia.

"Awalnya talent nggak telanjang, namun ada challenge antara host dan talent. Kalau talent kalah, maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas," imbuhnya.

Tersangka melakukan kegiatan itu demi popularitasnya. Tersangka mengaku sudah melakukan live streaming ini sejak 3 tahun lalu. Dia mendapatkan keuntungan dengan cara mencairkan gift yang diberikan melalui akun dompet digital.

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan untuk panjat sosial atau meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya. Tersangka juga ingin memperoleh banyak followers dan viewers saat melakukan live streaming. Selain itu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa reward atau gift dari viewers," jelasnya.

Kasus ini terungkap lewat patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

(wnv/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |