Jakarta -
Kapoksi Komisi XII DPR Fraksi PAN Aqib Ardiansyah mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang akan menggugat gudang milik PT Biotek Saranatama buntut cairan pestisida mencemari Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan. Aqib menilai persoalan tersebut bukan kecelakaan biasa, jika gudang tersebut tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Jika benar temuan Pak Menteri LH bahwa gudang tersebut tidak memiliki IPAL, maka ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tapi kelalaian fatal yang bersifat structural," kata Aqib kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aqib mengatakan perusahaan yang mengelola bahan kimia berbahaya, seperti pestisida, wajib memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang ketat. Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tidak adanya IPAL adalah bukti pelanggaran komitmen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya menjadi syarat operasional," ujarnya.
Aqib mendukung langkah tegas pemerintah dalam melakukan penertiban. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan pengelola bahan kimia berbahaya.
"Kami FPAN di Komisi XII mendukung langkah berani Kementerian LH untuk penertiban ini," ujarnya.
"Ini jadi pelajaran penting. Gudang bahan kimia wajib memiliki sistem containment (bak penampung sekunder) yang mumpuni. Jadi, dalam kondisi darurat seperti kebakaran, air sisa pemadaman yang sudah terkontaminasi racun tidak boleh dibuang atau mengalir bebas ke saluran umum, apalagi ke sungai," imbuh dia.
Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama diketahui berbuntut panjang setelah cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq akan menggugat gudang tersebut karena pestisida yang mencemari sungai.
"Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer," ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2).
Hanif menjelaskan pencemaran kini sudah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dia mengambil dasar polluter pays principle untuk menggugat pihak pencemar. Hanif menegaskan pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi pihak yang tergugat.
(amw/rfs)

















































