KSPSI AGN Harap UMP 2026 Tak Lebih Rendah dari 2025

11 hours ago 2

Jakarta -

Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN meminta agar UMP 2026 naik 6-8,5 persen. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan kenaikan UMP tahun depan tak boleh lebih rendah dari 2025.

"Upah minimum KSPSI pimpinan Andi Gani Nani Wea, meminta kepada pemerintah untuk segera mengumumkan formula. Kami dalam range angka dari 6,5 persen sampai 7,5 dan 8 persen," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Gani menyebut permintaan kenaikan UMP tersebut berdasarkan tingkat ekonomi daerah. Selain itu, kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan KSPSI dalam meminta kenaikan UMP.

"Perhitungannya dari mana? Pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah tertentu, lalu ada indeks tertentu, dan juga kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah setempat," kata Andi Gani.

"Kami mendorong angkanya itu sama seperti kemarin atau harus naik, tetapi range-nya batasannya 8,5%. Kami juga memperhatikan tingkat investasi yang ada," sambungnya.

Dia menyebut KSPSI telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Selain itu, Andi Gani telah menyampaikan permintaannya kepada pimpinan DPR.

"Kami sudah sampaikan ke pemerintah melalui Menaker pada saat pertemuan dengan Menaker, dan juga pimpinan DPR yang langsung pada hari ini hadir, untuk bisa menyampaikan kepada Pak Prabowo," ujarnya.

Andi Gani berharap pemerintah dapat sesegera mungkin mengeluarkan formula kenaikan UMP. Hal tersebut ia sampaikan agar konfederasi buruh memiliki waktu untuk berdialog membicarakan formula tersebut.

"Saya ketemu langsung bicara 'Pak Menaker, sebaiknya tidak perlu ragu-ragu. Keluarkan formulanya, kita duduk bareng, kita menghitung dengan jelas berapa jumlahnya,' nanti saya agak khawatir nih, tiba-tiba akhir tahun baru diumumkan, buruhnya kaget," ujarnya.

Andi Gani berharap kepastian tentang kenaikan UMP bisa diumumkan sebelum akhir 2025. Dia juga meminta agar UMP 2026 tak lebih rendah dari 2025. Pada tahun kemarin, kenaikan UMP ditetapkan 6,5 persen.

"Deadline-nya tentu dia tidak boleh lewat dari 31 Desember. Karena kan upah baru di 2026 akan masuk di tanggal 1 Januari. Tapi kan jangan juga kita mengejar target tenggat waktu yang mepet. Saya mohon, kenaikan upah tidak boleh rendah dari seperti tahun 2025," ujar Andi Gani.

(idn/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |