Jakarta -
Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua maling motor bernama Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44) di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku yang kepergok mencuri motor melepaskan tembakan 3 kali ke warga.
Kronologinya, pada Rabu (7/1/2026) pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakbar. Korban yang berada di ruang tamu mendengar suara motor menyala.Pelaku saat itu membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar pelaku.
"Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (11/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat berhasil mengamankan motor dan pelaku. Namun pelaku memberikan perlawanan hingga mengeluarkan senjata api dan menembak warga.
"Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," tuturnya.
Vernando ditangkap tim Subdut Jatanras Polda Metro Jaya di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1). Polisi juga menangkap Robi pada di Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (10/1) pukul 03.06 WIB.
Vernando diketahui berperan sebagai pelaku penembakan ke arah warga dan Robby berperan sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga menangkap seorang tersangka lagi berinisial AA. Namun belum dijelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan AA di kasus pencurian ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah senapan api rakitan, 12 butir peluru, 1 buat letter T, 15 buah anak kunci letter T, dan 7 unit motor merupakan hasil tindak pidana. Pelaku dikenai Pasal 479 KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.
(dvp/idn)


















































