Jakarta -
KPU RI mengakui tak ada diskusi dengan pihak Istana maupun DPR mengenai pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kini dokumen itu dapat diakses publik atau tidak rahasia.
"Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan. Yang ada, ada istilah uji konsekuensi," kata Ketua KPU RI Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan KPU hanya membahas Keputusan 731/2025 ini secara internal. Mereka juga telah mendapat masukan dari berbagai pihak setelah aturan ini menuai kontroversi.
"Di kalangan internal kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini," jelasnya.
KPU sempat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI untuk membahas soal perlindungan data dan lainnya. Namun pada akhirnya aturan tetap menyebut tidak merahasiakan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, dikutip Senin (15/9). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Afifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Afifuddin dalam keputusan itu.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah perihal dokumen ijazah.
(azh/azh)