Jakarta -
KPK mengungkap keuntungan yang diterima PT Dosni Roha Logistik dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. KPK mengatakan PT Dosni Roha Logistik mendapat keuntungan sebesar Rp 108 miliar.
Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). KPK mengatakan dugaan korupsi ini dilakukan Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto, serta K Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik.
"Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar)," ujar tim biro hukum KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan keuntungan Rp 108 miliar itu lalu disalurkan ke pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik. KPK mengatakan sisa keuntungan akhir yang diterima PT Dosni Roha Logistik menjadi Rp 7,4 miliar.
"PT Dosni Roha Logistik kemudian meneruskan hampir seluruh keuntungan tersebut kepada pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik sekaligus induk perusahaan, yaitu PT Dosni Roha. Jumlah dividen yang diberikan adalah sebesar Rp 101.010.101.010. Sisa keuntungan sebesar Rp 7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT Dosni Roha Logistik," ujarnya.
KPK mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 221 miliar. KPK mengatakan nilai kerugian itu merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900. Nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial sebesar Rp 335.056.761.900 dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 113.964.885.000," ujarnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus ini.
Berikut ini pihak yang dicegah dalam kasus ini:
- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024 Herry Tho (HT)
- Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)
Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
(mib/azh)