KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor untuk Tampung Duit Hasil Korupsi

3 hours ago 2
Jakarta -

KPK mengungkap fenomena orang dekat atau 'circle' para pelaku tindak pidana korupsi. KPK menyebut 'circle' itu biasanya ditemukan sebagai perantara atau layering untuk menyamarkan aliran uang korupsi.

"Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Dia menyebut circle koruptor sering menjadi perantara penerimaan uang. Dia mengatakan circle koruptor juga kerap dimanfaatkan menyamarkan dan mengalirkan uang yang diduga hasil kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Budi mengatakan fenomena 'circle' pelaku utama kerap berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. 'Circle' ini, kata Budi, juga ditemukan dalam beberapa peran pada kasus korupsi.

"Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi 'layer' atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang," tutur Budi.

Dia mencontohkan fenomena 'circle' yang ditemukan KPK dalam perkara Pemkab Pekalongan, Pemkab Bekasi, serta Pemkab Tulungagung. Dalam tiga kasus tersebut, fenomena 'circle' muncul dari keluarga dan orang kepercayaan.

Untuk kasus Pemkab Pekalongan, Bupati Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek. Sedangkan untuk kasus Pemkab Bekasi, ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, turut menampung dan menerima uang suap 'ijon' proyek dari pihak swasta.

"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah," jelas Budi.

Budi mengatakan fenomena 'circle' koruptor juga ditemukan di kasus Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," katanya.

Dia menyebut KPK selalu melakukan deteksi aliran uang dengan dukungan PPATK. Dia menyebut PPATK secara rutin menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani.

"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," ujarnya.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video: KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |