KPK Sita Rp 2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

5 hours ago 2
Jakarta -

KPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari tersangka kasus importasi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). KPK menemukan uang tersimpan di plafon rumah Gatot saat digeledah oleh penyidik.

"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Plt Direktur penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Taufik menjelaskan, ada sejumlah rumah milik Gatot dan keluarga yang digeledah penyidik. Uang ini, menurut Taufik, ditemukan di rumah milik Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu," tutur Taufik.

Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.

KPK pun menahan Gatot Heroe per hari ini. KPK menyebut Gatot menerima total uang Rp 3,25 miliar dari bos BlueRay Cargo, John Field (JF), untuk memperlancar proses kepabeanan atas perusahaan miliknya.

Taufik menjelaskan bahwa Gatot menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan bersama Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 dengan John Field. Pertemuan itu membahas tentang permintaan John Field agar dibantu.

Dalam pertemuan itu juga, kata Achmad Taufik, John Field diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) untuk menyiapkan uang dengan nominal berbeda-beda. Untuk BC1 senilai Rp 3 miliar, BC2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar.

John Field pun menyanggupinya sehingga pihaknya memberikan uang tersebut sebagai 'jatah bulanan' kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW) selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

"Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," tutur Taufik.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," imbuhnya.

Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun langsung menahan Gatot hari ini setelah memeriksanya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.

Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut vonis:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Simak juga Video 'Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing':

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |