Jakarta -
KPK menyita tiga motor gede (moge) terkait kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK mengungkap tiga moge itu dibeli menggunakan 'dana operasional' yang merupakan kumpulan uang hasil suap.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan tiga moge itu awalnya dibeli menggunakan dana operasional khusus (DOK) yang bersumber dari APBN. Namun uang untuk membeli moge itu akan diganti oleh 'dana operasional' tak resmi yang merupakan hasil dari pengumpulan uang suap sejumlah forwarder, salah satunya PT BlueRay Cargo.
"Dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (pembelian pakai dana operasional khusus) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya, nanti diganti oleh pemberian-pemberian yang dari salah satunya dari pihak PT BR," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kayak di-revolving gitu. Jadi dipakai dulu, sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari penyidik di awal-awal ya, ketika kita belum mendalami itu, benar ini istilahnya adalah dana operasional khusus. Tetapi ketika kita dalami, rupanya itu nanti diganti dengan dana yang ini (dana operasional dari hasil suap)," imbuhnya.
Sebagai informasi, tiga unit motor gede (moge) yang disita KPK dari tersangka kasus dugaan suap impor pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu itu terdiri atas merek Triumph, Kawasaki, hingga BMW. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan tiga moge itu disita dari tersangka Gatot Heroe (GH).
"Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.
Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.
KPK pun menahan Gatot Heroe per hari ini. KPK menyebut Gatot menerima total uang Rp 3,25 miliar dari bos BlueRay Cargo, John Field (JF), untuk memperlancar proses kepabeanan atas perusahaan miliknya.
Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT BlueRay Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonis mereka:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Lihat juga Video 'Detik-detik Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia':
(kuf/wnv)

















































