KPK mengungkap rekam jejak tersangka kasus suap BPK dari pihak swasta, Augusz Dewanggara atau Angga (AGG), yang menjanjikan Bupati Muara Enim Edison mengubah hasil audit. KPK mengatakan Angga sempat tercatat menjadi staf ahli DPR.
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga, bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR, (saat ini) untuk pejabat di BPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Meski begitu, Taufik menjelaskan pihaknya masih menyelidiki apakah Angga masih aktif menjadi staf ahli untuk anggota DPR yang kini menjabat pejabat BPK tersebut. Namun Taufik belum menjelaskan secara detail anggota BPK yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK, itu tetap ini dipakai? Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," kata Taufik.
"Tetapi ini karena memang awal-awal, itulah yang kita temukan. Artinya memang ini ada apa, keterkaitan-keterkaitan yaitu nanti akan dikembangkan di proses berikutnya," imbuhnya.
Angga merupakan pihak swasta yang melakukan koordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau pengendali teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Angga, menurut Taufik, menerima fee Rp 100 juta yang diberikan oleh Abi sebagai pemulus untuk mengubah hasil audit BPK.
"Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, mobil, barang bukti elektronik serta uang Rp 200 juta.
Berikut ini para tersangka dalam perkara ini:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5 Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kuf/rfs)

















































