KPK Periksa Pegawai PT Milik Bupati Fadia, Usut Mekanisme Bidding

10 hours ago 3
Jakarta -

KPK memanggil sejumlah pegawai dari perusahaan milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). KPK mengusut terkait proses bidding yang dilakukan hingga dugaan pengondisian agar PT RNB memenangi tender proyek.

"Yang didalami kepada para saksi karena memang yang diperiksa adalah saksi-saksi yang berasal dari perusahaan RNB, yang merupakan perusahaan dari saudara FAR atau Bupati Pekalongan, yang memang didesain, di-setting, untuk kemudian bisa memenangkan proyek-proyek yang ada di dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

"Sehingga keterangan-keterangan dari pihak RNB didalami bagaimana tentunya soal mekanisme bidding ya, mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ, apakah memang ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan, karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, pengondisian ini termasuk menyangkut pengadaan pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Khusus pegawai outsourcing, pegawai menelusuri mekanisme plotting-an yang dilakukan.

"Bahkan juga penyidik ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut. Karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut," imbuh dia.

Total ada 10 saksi yang diperiksa hari ini oleh penyidik KPK terkait perkara Bupati Fadia. Dari 10 saksi itu, lima di antaranya pegawai PT RNB, dua ajudan Bupati, dan ada juga pihak notaris. Berikut ini daftar lengkap saksi yang diperiksa:
1. Wulan Windasari, Staf PT RNB
2. Berlina Oveldha Novatandhera, Staf PT RNB
3. Maulana Jafar Siddik, Staf PT RNB
4. Gilang Wahyutama, Staf PT RNB
5. Welasih Widiastuti, Notaris
6. Anton Siregar, Driver di Biro Umum
7. Aji Setiawan, Ajudan Bupati
8. Emma Margyati, Staf PT RNB
9. Dita Nismasari, Ajudan Bupati
10. Megasari, Kasubag Umum Dinas Dukcapil

Dalam perkara ini, KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

KPK menyebutkan anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagi.

Berikut ini perinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video 'KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan':

(kuf/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |