KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

2 months ago 14
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (MC) terkait kasus dugaan gratifikasi. Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Ma'ruf sudah berada di KPK. Budi belum menjelaskan apakah Ma'ruf akan ditahan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).

Penjelasan MPR

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Tonton juga video "KPK Bakal Lelang Moge-Mobil Kasus Noel"

(ial/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |