KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

1 week ago 6

Jakarta -

KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng), Imam Teguh Purnomo, terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Imam akan diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Selain Imam, penyidik memanggil saksi bernama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya. Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi.

Berikut ini para saksi yang dipanggil:

1. Resqi Meiriasari Sugiharti, ASN Dinas Pertanian
2. Imam Teguh Purnomo, Ketua Komisi A DPRD Jateng
3. Tisna Amijaya, Pengurus DPD I Golkar Jateng
4. Daffa Noor Ubaydillah, Swasta
5. Prasetyo Widyatmoko, Camat Pemalang
6. Wiji Mulyati, Kepala Dinas Kesehatan Pemalang
7. Endro Johan Kusuma, Asisten II Sekda Pemalang

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama tim rumah media.

"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diperoleh Anom. Khusus Ambarasi, Budi menyebutkan sosoknya merupakan wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

"Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Simak juga Video 'Kala Staf KPK dan Ayahnya Jadi Makelar Kasus Peras Bupati Pemalang':

(kuf/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |