KPK menggeledah lagi rumah mewah milik Yayat Sudrajat (YYS), saksi kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ini kedua kalinya KPK menggeledah rumah Yayat.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah saudara YYS, yang berlokasi di wilayah Depok," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan sejauh ini penyidik memperoleh informasi jika Yayat memiliki belasan aset. Aset itu tersebar di sejumlah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan," terang Budi.
"Tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan pertama kali di rumah mewah milik Yayat pada Kamis (10/9). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
"Tentunya selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," ungkap Budi.
Penyidik KPK menduga Yayat sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. (Dok. KPK)
Diketahui, KPK menyampaikan tengah melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK pun telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara ini.
"Sprindik baru, per Agustus 2026," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (10/9).
Budi menjelaskan sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK masih bersifat umum. Dalam sprindik baru tersebut pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara suap ijon proyek ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, akan menjalani sidang vonis. Dia dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9). Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung saat putusan itu dibacakan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, seperti dilansir detikJabar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," tambah hakim.
Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.
(kuf/jbr)


















































