KPK Panggil Eks Staf Jadi Saksi Kasus Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

2 hours ago 1

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono. Salah satu saksi yang dipanggil ialah Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Selain Heri, ada dua saksi lain yang dipanggil hari ini. Keduanya ialah Zakaria selaku mantan staf Ma'ruf Cahyono serta Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.

KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Penjelasan MPR

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).


(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |