Jakarta -
KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo. KPK menilai penetapan seseorang menjadi tersangka bukan kewenangan praperadilan.
"Dengan demikian, dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, karena bukan objek praperadilan atau error in objecto, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
KPK mengatakan gugatan praperadilan Rudy prematur dan kabur. KPK mengatakan dalil permohonan tentang pemulihan hak atau rehabilitasi Rudy juga tidak dapat diuji di praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam penyelidikan yang telah dilakukan oleh Termohon, Termohon telah memperoleh keterangan dari sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo yang bersesuaian dengan satu dengan yang lain, serta bersesuaian pula dengan dokumen atau surat petunjuk, bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dalam rangka penanganan dampak COVID-19 antara Kementerian Sosial dengan PT Dosni Roha Logistik tahun 2020," ujarnya.
KPK mengatakan Rudy telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. KPK mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 117 orang saksi di tahap penyelidikan tersebut.
KPK mengatakan pihaknya juga memperoleh dokumen serta bukti elektronik dari 55 orang. Jumlahnya, menurut KPK, sebanyak 333 dokumen.
KPK menyatakan penetapan tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu sah dan berdasarkan atas hukum.
(mib/haf)