KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih (Ayu) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. KPK mencecar Ayu soal suaminya yang merupakan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, saat pergi ke Korea Selatan (Korsel) bersama tersangka dalam perkara ini, Herry Jung (HJ).
"Yang bersangkutan didalami terkait dengan dugaan keikutsertaan Saudara SJ ke Korea, ya, bersama tersangka Saudara HJ," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi menyebut penyidik mendalami pengetahuan Ayu soal aktivitas suaminya selama di Korea Selatan bersama Herry Jung, termasuk kaitannya dengan perkara perizinan yang tengah diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, artinya dalam proses pemeriksaan itu juga didalami pengetahuan saksi soal aktivitas-aktivitas yang dilakukan di sana, ya," kata Budi.
"Tentunya semuanya dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan secara utuh bagaimana peran dari para pihak tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019. KPK menyebut peran Herry Jung terus didalami.
KPK terakhir kali memeriksa Herry Jung sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/5/2025). Herry Jung sendiri belum ditahan.
Herry diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap tersebut diduga diberikan secara tunai dan bertahap.
Selain Herry Jung, KPK telah memanggil Sunjaya Purwadisastra dalam kasus ini. Dia tercatat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada 24 Oktober 2018. Dalam periode 2014-2019, Sunjaya disebut menerima uang sebesar Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.
Sunjaya sendiri telah diadili dan divonis sembilan tahun penjara.
Lihat juga Video Keluarga Mantan Bupati Cirebon Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Vina
(kuf/isa)
















































