KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

1 week ago 24

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pelaku dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), dihukum berat. KPAI juga meminta korban segera mendapat pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis.

"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diyah mengatakan KPAI telah mengingatkan perlunya mitigasi bagi anak korban bencana yang berada di pengungsian. Menurutnya, kondisi pengungsian membuat kelompok rentan perlu mendapat perhatian khusus.

"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis," jelasnya.

Dia mengatakan tempat pengungsian seharusnya punya sistem keamanan untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Pengawasan juga perlu dilakukan dari lingkungan keluarga.

"Kemudian untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan," ungkapnya.

Diyah menegaskan perlindungan kelompok rentan harus menjadi salah satu prioritas dalam situasi bencana. Dia juga meminta proses hukum terhadap pelaku tetap ditegakkan.

"Yang terpenting sekarang adalah sistem pengamanan dari keluarga atau pun tempat pengungsian itu sendiri. Dalam kondisi bencana dan di pengungsian memang ke depan sistem pengamanan perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa diabaikan," tuturnya.

Sebelumnya, anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga diperkosa. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pelaku sudah diproses hukum.

"Pelakunya sudah diproses hukum," kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9).

Melki mengatakan korban juga sudah mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Pemantauan terhadap korban juga dilakukan oleh aktivis perempuan.

"Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan," tambahnya.

(amw/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |