Serang -
Polres Serang menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kas desa sekitar Rp 1 miliar. Ia kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Yolly mengambil uang kas desa secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima bulan.
"Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025," ujar Andi Kurniady, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyebut modus tersangka adalah mentransfer uang dari kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, tersangka mentransfer dana ke beberapa rekening aparat desa lain, tapi uang tersebut kemudian diambil kembali.
"Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi Tersangka," katanya.
Selain itu, tersangka juga mentransfer uang ke rekening petugas kebersihan yang ternyata telah meninggal dunia. Menurut Andi, tersangka menyimpan kartu ATM milik petugas kebersihan tersebut.
"Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun ditemukan selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.
"Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572," kata AKP Andi.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan DPO dan berharap tersangka menyerahkan diri.
"Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka," katanya.
Simak juga Video KPK Pamer Capaian di 2025: 11 OTT dan Pulihkan Rp 1,53 T Aset Negara
(aik/knv)

















































