Jakarta -
Kasus korupsi terkait penguasaan lahan negara yang berada di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, tengah diusut. Total sembilan saksi yang telah diperiksa polisi sejauh ini.
"Nanti akan kita sampaikan (perkembangannya) kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini," kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto dilansir detikBali, Sabtu (19/9/2026).
Para saksi yang telah diperiksa ini berawal dari beberapa instansi mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) yang memenangi lelang lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga telah memeriksa perwakilan dari PT Telehouse karena adanya Menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri pada lahan seluas 23 hektare itu. Indra mengatakan sosok tersangka dari kasus ini bisa merupakan perorangan atau korporasi.
"Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi," papar Indra.
Sengketa ini berawal dari proses ruislag atau sistem tukar-menukar aset yang tidak tuntas. PT MSD awalnya memenangkan lelang atas penguasaan 23 hektare dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali. Dalam praktiknya, gedung yang dijanjikan itu tidak kunjung terealisasi. Di tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai terkait 23 hektare lahan itu kemudian berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN.
Meski SHP telah berganti ke Kementerian ATR/BPN, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan dan mendirikan pos jaga. Tindakan ini yang menjadi latar belakang penyidik Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan aset negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024 mencapai Rp 2,2 triliun. Di tahun ini, nilai aset itu melonjak dengan kisaran Rp 4,8 triliun.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/dhn)

















































