Komisi VIII DPR Minta Penguatan Sistem Deteksi Dini Kekerasan Buntut Kasus di Sukabumi

2 hours ago 2
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus remaja inisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat dianiaya ibu tiri. Singgih menilai peristiwa tersebut menjadi gambaran sistem perlindungan anak harus diperkuat secara menyeluruh mulai dari RT/RW.

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri," ujar Singgih, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singgih mengatakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan. Singgih pun menegaskan pemerintah perlu memperkuat sistem early warning dan rapid response terhadap laporan kekerasan di keluarga.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, dan aparat keamanan daerah dalam menangani anak dalam risiko. Singgih mengusulkan agar pemerintah menyediakan layanan psikologis gratis bagi anak-anak korban kekerasan dan keluarga di seluruh daerah.

"Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestic," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas, dan transparan. Dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Singgih pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, perlu adanya penguatan sistem deteksi dini di lingkungan sekolah, masyarakat, dan fasilitas kesehatan sebagai upaya untuk mengidentifikasi potensi kekerasan lebih awal.

Selain itu, dia menilai pentingnya edukasi pola asuh yang sehat dan berperspektif perlindungan anak. Dia mengatakan program pembinaan keluarga perlu diperluas.

"Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak," tuturnya.

Sebelumnya, kasus kematian seorang anak laki-laki di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Korban berinisial NS meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya.

Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Sejumlah fakta mulai terungkap, mulai dari kondisi korban saat ditemukan, hasil autopsi, hingga keterangan dari pihak keluarga dan ibu tiri korban.

Kasus ini pertama kali diketahui ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), yang dihubungi istrinya untuk pulang ke rumah. Saat itu ia sedang bekerja di Kota Sukabumi.

Hasil autopsi yang dilakukan tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menemukan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban.

"Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas," ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2).

(amw/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |