Komisi VIII DPR Harap KPK Dalami Lagi Kasus Haji: Mungkin Tak Cuma 2 Tersangka

2 hours ago 1
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengapresiasi KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dia berharap KPK mendalami lagi kasus tersebut.

"Saya mengapresiasi dari KPK ya, yang telah menetapkan tersangka. Meskipun ya, ini agak mundur ya kan, dari 2024 sampai sekarang, dia baru tersangka. Saya apresiasilah. Adapun persoalan ini, yang saya dengar hanya dua orang, yaitu sama Stafsusnya. Tapi kayaknya ini perlu ada pendalaman lagi ya, yang sesuai dengan temuan di Pansus, itu harus ada pendalaman lagi. Mungkin tidak hanya dua tersangka, tapi juga ada yang lain," ujar Wachid di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dia menduga masih ada pihak lain yang diusut KPK sehingga belum menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dia mempercayakan pengusutan tersebut kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian mengungkit temuan pansus haji DPR tahun 2024. Dia mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenag saat itu.

"Kami membaca ya, dari ada pengamat yang multitafsir ya, multitafsir itu harus mendapatkan penjelasan dari DPR, sehingga penetapan KPK ini biar semakin kuat. Karena jelas itu adalah melanggar hukum, ya, melanggar keputusan Panja, melanggar keputusan Raker, dan melanggar Keppres. Jadi ini melanggar hukum," ucapnya.

Dia mengatakan UU Haji telah membatasi kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. Dia mengatakan pembagian kuota tambahan dilakukan Yaqut setelah kuota awal ditetapkan.

"Pada waktu kami yang memimpin Panja, itu, pada waktu itu kuota haji kita kan memang 221.000. Nah, 221.000 dapat tambahan 20.000. 20.000 ini waktu itu saya tanyakan pada yang memimpin Panja, ini 20.000 ini diapakan? Apakah diperuntukkan haji khusus atau haji reguler? Beliau menyampaikan, ini ada rekamannya itu ada, bahwa itu diperuntukkan untuk haji reguler sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," ucapnya.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Jadi itu, nggak ada yang istilahnya membuat aturan menjadi 50% yang tambahan 50% haji khusus, 50% haji reguler, nggak ada," sambungnya.

Dia juga menepis soal kemungkinan penetapan kuota haji khusus di atas 8% karena adanya kuota tambahan. Dia mengatakan hal itu tak bisa dilakukan karena penetapan kuota awal sudah dilakukan.

"PMA (Peraturan Menteri Agama) itu kalau memang itu dibuat sebelum ada Keppres. Jadi ini beliau itu melangkahi atau melanggar keputusan Raker, Raker, keputusan Keppres. Jadi apakah Menteri berani melanggar keputusan Keppres? Nah, apakah berani Menteri itu melanggar undang-undang? Karena Raker itu setingkat dengan undang-undang," tuturnya.

Abdul Wachid mengatakan Komisi VIII DPR mendukung kasus tersebut diusut tuntas. Dia berharap kasus korupsi kuota haji tak menjadi preseden buruk.

"Iya, kalau saya mendorong segera untuk diselesaikan, karena ini kalau tidak diselesaikan segera itu menjadikan preseden buruk pada presiden," tuturnya.

(amw/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |