Komisi III DPR Minta Pendiri Ponpes Pati Perkosa 50 Santriwati Dihukum Berat

4 hours ago 4

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemilik ponpes di Pati terduga pelaku pemerkosaan terhadap 50 santriwati dihukum maksimal. Ia meminta hukuman berat diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di ponpes lainnya.

"Penegak hukum wajib hukum berat kepada pelaku pemerkosa para santriwati itu agar tidak terulang pada ponpes yang lain," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).

Ia juga meminta pelaku dijemput paksa pasalnya sudah 2 kali mangkir pemeriksaan polisi. Ia juga mengingatkan adanya dugaan intervensi dari pelaku kepada para korban.

"Kalau sudah dipanggil 2 kali nggak datang, maka polisi wajib jemput paksa. Kemudian perihal korban yang cabut laporan dugaan saya ada intervensi, jadi korban penuh ketakutan," ucap dia.

Ia juga meminta Kementerian Agama mengevaluasi ponpes tersebut. Pengawasan ponpes lain, kata dia, juga harus ditingkatkan.

"Kemenag dalam hal pengawasan harus juga tindak itu yang terlihat dan ketahuan, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini PR besar buat Kemenag," ujar dia.

"Lalu kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes, maka ponpes tersebut wajib dievaluasi keberadaaannya karena bisa saja terulang kembali kejadian hal serupa," sambung dia.

50 Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memperkosa 50 orang.

Dilansir detikJateng, Selasa (5/5), pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.

Lihat Video 'Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan':

(maa/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |