Jakarta -
Seorang pria berinisial SR diamankan warga di Cakung, Jakarta Timur, setelah kepergok memerkosa bocah perempuan berusia 12 tahun. Pelaku sempat berusaha kabur melalui atap, tapi bisa ditangkap warga.
Proses penangkapan pelaku ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku berkaus hijau sudah diamankan warga di atas atap rumah.
Sejumlah warga berkerumun di lokasi kejadian. Mereka menyoraki pelaku yang akan diturunkan setelah tertangkap setelah mencoba kabur dengan menjebol atap rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengatakan pelaku kepergok melakukan aksinya itu pada Jumat (19/6). Warga mendapati korban berada di rumah pelaku tanpa mengenakan pakaian.
"Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku, setelah itu terduga pelaku diamankan oleh warga setempat," ujar Kompol Lina, dikutip Senin (22/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) baru pulang ke rumahnya di kawasan Pulogadung, Cakung. Saat itu, ia dilapori oleh Ketua RT setempat bahwa anaknya dipergoki bersama pelaku di kontrakan milik pelaku.
Setelah pelaku diamankan oleh warga, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka.
Kompol Lina menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Tampang Lesu Pendiri Ponpes Pemerkosa Santriwati di Pati"
(mea/imk)


















































