KKP Ungkap Jenis Kapal Wajib Pasang VMS, Nelayan Kecil Tak Termasuk

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Nelayan di berbagai daerah melakukan aksi protes kebijakan wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapalnya. Menurut nelayan, pemasangan VMS itu menambah beban biaya yang harus mereka tanggung. 

Hanya saja, aksi protes itu bisa jadi salah sasaran. Sebab, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP kewajiban memasang VMS ternyata tak berlaku bagi nelayan kecil. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan, nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 5 GT tidak diwajibkan memasang VMS.

"Kewajiban dan pengaktifan transmitter SPKP dikecualikan bagi nelayan kecil, ini yang perlu digarisbawahi. Karena di lapangan digoreng, wah nelayan kecil harus pakai. Kami mengecualikan, nelayan kecil tidak wajib dalam hal ini," jelas pria yang akrab disapa Ipung itu saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Ipunk menuturkan, aturan VMS hanya berlaku untuk kapal berukuran di bawah 30 GT yang sudah mengantongi izin migrasi penangkapan ikan dari wilayah kewenangan daerah ke pusat. Kapal-kapal ini diizinkan menangkap ikan di atas 12 mil laut, jadi perlu pemantauan lebih ketat.

Dia menyebut ada sekitar 5.190 kapal yang sudah pindah izin dari daerah ke pusat, tapi belum semuanya memasang VMS. Dari total 13.313 kapal yang punya izin pusat, baru 8.893 kapal yang sudah memasang VMS. Sisanya, sekitar 4.425 kapal masih belum memasang.

VMS Bisa Selamatkan Hidup Nelayan

Adapun alat VMS sendiri bukan cuma untuk pengawasan posisi kapal semata. Melainkan, alat yang juga penting dalam kondisi darurat di laut, seperti pembajakan atau kapal hilang.

"Saya pernah ditelepon 'Kapal kami hilang dibajak Pak'. Ternyata dia lupa mematikan VMS-nya. Nah, saat kami temukan dibunuhlah orang-orang ini 27 orang ABK oleh pembajak tersebut. Pembajak itu ABK dia sendiri, 3 orang pembajaknya. Tapi 27 orang mati. Ada yang kepala putus, ada yang perutnya terburai. Itu saya temukan di Dobo," kisahnya.

"Hal seperti ini kalau orang yang belum pernah mengalami kecelakaan di laut atau belum pernah mereka kapalnya itu dibajak, pasti nolak," lanjut Ipunk.

VMS, katanya, juga berperan dalam diplomasi antarnegara. Jika kapal Indonesia dituduh masuk wilayah perairan negara lain, data dari alat ini bisa jadi bukti resmi.

"Misalnya, ada nota protes yang menyatakan kapal Indonesia masuk ke wilayah mereka, Papua Nugini misalnya atau Selandia Baru. Data tracking VMS bisa kita gunakan sebagai alat bukti resmi untuk mematahkan tuduhan mereka tersebut," pungkasnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Trump Ancam Ekspor Tekstil Hingga Udang RI

Next Article Penelitian Unpad Ungkap 2 Aturan Soal Lobster Ini Untungkan Nelayan

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |