Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK, Hinca PD: Tak Ada yang Kebal

2 hours ago 1

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR sekaligus Kapoksi Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanggapi laporan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hinca mengatakan setiap pengaduan masyarakat harus direspons secara terbuka.

"Kami kemarin sudah melakukan dialog itu dan saya kira itu tugas fungsi kami untuk mengingatkan semua pihak agar tetap di relnya. Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan. Semua pejabat publik, menurutnya, dapat diawasi dan dikoreksi.

"Jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, checks and balances. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri, tidak," ujarnya.

"Semua sekarang kinerja pejabat publik terbuka transparan di mata masyarakat dan ruang untuk itu ada, masyarakat menggunakan haknya, tentu itu harus kita hormati," sambungnya.

Menurutnya, Ketua MKMK sebagai terlapor harus menjelaskan yang menjadi pokok aduan tersebut. Dia pun meminta publik untuk menunggu jawaban tersebut.

"Tinggal lihat itu di rule of the game-nya, mana do, mana don'ts ya, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca, 'Oh ini kan nggak boleh, kenapa kau buka, begitu'. Nah sekarang dia harus menjelaskan kepada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu," tuturnya.

Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) diketahui melaporkan aduan terhadap Palguna kepada MKMK. Aduan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," bunyi keterangan resmi Formasi, Sabtu (21/2).

Dihubungi terpisah, Palguna sempat mengira laporan tersebut salah alamat. Sebab, kata dia, yang dilaporkan ialah hakim konstitusi.

"Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan 'hakim konstitusi' I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat," kata Palguna.

Meski begitu, Palguna mengatakan akan menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya. Termasuk mengenai aduan dugaan pelanggaran etik.

"Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan," tuturnya.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |