Jakarta -
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus e-KTP yang sudah ditangkap, Paulus Tannos. Setyo mengatakan penangguhan penahanan Tannos belum disetujui pihak pengadilan Singapura.
"Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan, pihak KPK terus melakukan pemantauan dalam proses persidangan Paulus Tannos yang berlangsung di Singapura. Dia mengatakan pihaknya juga intens berkomunikasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk setiap proses ekstradisi Paulus Tannos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK dan Kementerian Hukum masih memantau proses di Singapura. Sampai hari ini masih intens komunikasi antarpemerintah," jelas Setyo.
Sebelumnya, pihak Kemenkum mengungkap kalau Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.
Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Widodo.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak 2021.
Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Tonton juga "Ketua KPK Jamin Kasus Hasto Kristiyanto Tak Akan Mangkrak" di sini:
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini