Jakarta -
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Rapat Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, hari ini. Hadirnya Undang-Undang PPRT ini merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Eem menjelaskan Pasal 27 ayat (2) berbunyi 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' dengan demikian UU PRT ini akan mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi dan hak istirahat bagi PRT. Hal itu diungkapkan olehnya di Gedung DPR/MPR, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, teruma para pemberi kerja" jelasnya.
Lebih lanjut Neng Eem juga menjelaskan, UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU PPRT yang merupakan usulan inisiatif DPR, pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Undang-Undang ini menjadi kado istimewa ditengah bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini.
"Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," tutupnya
Simak juga Video 'Nilai Terlalu Mendadak, Pakar Ketenagakerjaan UGM Soroti UU Perlindungan PRT':
(akn/ega)


















































