Ketentuan MPLS 2026: Penyelenggara hingga Waktu Pelaksanaan

3 hours ago 3

Jakarta -

Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Edaran ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Bersumber dari Kemendikdasmen, MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dengan tujuan pengenalan potensi diri (bakat dan minat), warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui tentang MPLS 2026.

1. Penyelenggara

Sekolah formal: TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB

2. Tahapan

  • Perencanaan
    - Panitia
    - Program
    - Sosialisasi
  • Pelaksanaan
    - Materi utama dan pilihan
    - Seragam
    - Keterlibatan murid
  • Pasca Pelaksanaan
    - Evaluasi dan laporan

3. Materi Sosialisasi

Tujuan, asas, materi, jadwal, dan larangan, peran dan tanggung jawab panitia MPLS dan orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, dan data murid baru.

4. Media Sosialisasi

  • Surat resmi, tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.
  • Sosialisasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.

5. Waktu Pelaksanaan

Lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

6. Anggaran

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan/atau sumber lain yang sah.

7. Seragam

Sekolah menentukan seragam dan atribut dan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.

8. Materi Utama

Paling sedikit meliputi:

  • Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Sopan dan Santun Bermedia Sosial
  • Pagi Ceria
  • Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun.

9. Materi Pilihan

Materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.

10. Larangan

  • Perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  • Pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  • Aktivitas tidak relevan
  • Atribut tidak edukatif dan/atau tidak relevan
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria

11. Sanksi

Bagi panitia MPLS yang melakukan pelanggaran:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan/pengurangan hak
  • Pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap

Berikut edaran Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Tonton juga video "MPLS Sekolah Rakyat Surakarta Dibuka, Wamensos Tinjau Fasilitas Baru"

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |