Jakarta -
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN tengah menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029 agar lebih tepat sasaran. Adapun penyusunan peta tersebut melibatkan akademisi hingga pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kemendukbangga/Sestama BKKBN, Prof. Budi Setiyono saat bertemu dengan akademisi dan pakar yang tergabung dalam Konsorsium Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK) beserta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota dalam diskusi penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029 di Bogor, Rabu (04/06/2025).
"Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN saat ini sedang menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029 sebagai operasionalisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang di dalamnya memuat sasaran, target dan rencana aksi pembangunan kependudukan," kata Prof. Budi Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen GDPK telah disusun sebagai panduan untuk menyelesaikan persoalan kependudukan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. GDPK merupakan rancang induk kependudukan jangka panjang," tambahnya.
Prof. Budi menjelaskan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) adalah alat untuk mengukur keberhasilan kebijakan kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"IPBK melihat bagaimana pembangunan di daerah apakah sudah berfokus pada penduduk. IPBK terdiri atas 5 dimensi yakni partisipatif, inklusif, keberlanjutan, holistic integratif, dan kesetaraan," ungkap Prof. Budi.
Dia mengatakan Reformulasi IPBK dijadikan sebagai alat ukur Peta Jalan Pembangunan Kependudukan. IPBK adalah indeks komposit yang mempresentasikan dimensi pembangunan berwawasan kependudukan sebagai alat ukur dalam memahami kondisi pembangunan berwawasan kependudukan di Indonesia.
"Hasil reformulasi akan ditetapkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN," jelasnya.
Dia menjelaskan sasaran utama PJPK 2025-2029 adalah pengelolaan kuantitas penduduk terdiri dari Total Fertility Rate (TFR), Age-Specific Fertility Rate (ASFR) 15-19 Tahun, dan Proporsi kebutuhan KB yang terpenuhi.
Sasaran kedua, peningkatan kualitas penduduk pada pendidikan dan kesehatan. Sasaran ketiga, pembangunan keluarga terdiri dari Indeks Pembangunan Keluarga (i-Bangga), indeks perlindungan Anak, rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan, sanitasi aman, indeks lansia berdaya, indeks pengasuhan keluarga yang memiliki remaja, dan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
"Sasaran keempat adalah penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk. Sasaran kelima yaitu administrasi data kependudukan," ujar Prof. Budi.
Deklarasi Pembangunan Kependudukan
Pada acara tersebut juga terdapat Deklarasi Komitmen Pembangunan Kependudukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan yang menyatakan beberapa poin komitmen para akademisi dan pakar dari Perguruan Tinggi yakni:
1. Berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) untuk mendukung kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga serta kapitalisasi bonus demografi;
2. Mendorong percepatan penyelesaian revisi Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang konstruktif, terukur, dan diandalkan untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045;
3. Mendorong seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah untuk mensinergikan Peta Jalan Kependudukan sesuai dengan Tugas dan Fungsinya masing-masing guna memanfaatkan momentum Bonus Demografi;
4. Mendorong Seluruh Pemerintah Daerah Menyusun Peta Jalan Kependudukan beserta rencana aksinya yang terukur, realistik, dan memiliki indikator capaian yang jelas sehingga dapat digunakan sebagai acuan utama Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan;
5. Mendorong perluasan konsep pembangunan kependudukan yang semula berbasis pada Keluarga Berencana, menjadi Beyond Family Planning untuk mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan yang terintegrasi lintas sektor dalam mendukung pencapaian kesejahteraan penduduk setara dengan negara maju.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin, Rektor Universitas Negeri Padang Krismadinata, Rektor Universitas Tadulako Prof. Amar, perwakilan Universitas Negeri Jakarta Prof. Henita Rahmayanti, perwakilan Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Abdul Alim, perwakilan Universitas Mulawarman Prof. Iwan Muhamad Ramdan, perwakilan Universitas Udayana Prof. dr I Putu Gede Adiatmika, perwakilan Universitas Hasanudin Asmi Citra Mallina, perwakilan Universitas Indonesia Endang Antarwati, perwakilan dari Universitas Gadjah Mada Sonyaruri Satiti, perwakilan Universitas Padjadjaran Qorinah Estiningtyas Sakilah Adnani, perwakilan IPB University Tin Herawati, dan perwakilan Universitas Negeri Sebelas Maret Ibrahim Fatwa Wijaya.
(prf/prf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini