Kejagung Ungkap Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Korupsi Jiwasraya

3 hours ago 4

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga menyetujui saving plan pada tahun 2009 meski perusahaan sedang bangkrut saat menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan saving plan diinisiasi oleh pihak direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, yang kini sudah menjadi terpidana. Saving plan ini dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang saat itu mengalami bangkrut.

"Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Isa bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membicarakan pemasaran produk JS Saving Plan. Akhirnya, Isa pun membuat surat yang berisi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan nomor: s.10214/bl/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya plan surat nomor: s.1684/mk/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT Anz Panin Bank.

"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut)," kata Qohar.

Saving plan yang dibuat ini akhirnya terlaksana sejak tahun 2014 hingga 2017. Sepanjang pelaksanaannya, saving plan ini sesuai data pada general ledger premi yang diterima Jiwasraya, memiliki total perolehan premi dan produk saving plan mencapai Rp 47,8 triliun.

Dana yang diperoleh dari dana saving plan ini pun selanjutnya dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Mereka menempatkan dana ini dalam bentuk investasi saham dan reksadana.

"Dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi, di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham," ujar Qohar.

"Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," tuturnya.

Kejagung diketahui menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sementara itu, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dilansir Antara, Jumat (7/2).

(rfs/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |