Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Setidaknya ada 20 lokasi yang digeledah di wilayah Medan dan Riau.
"Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga aset dari para tersangka pihak swasta yang sudah diamankan.
"Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah, dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," jelas Syarief.
Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, kata Syarief, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi.
"Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka yang berlokasi di Riau dan Medan. Penyidik menyita dokumen, handphone, komputer, hingga enam unit mobil.
Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjutnya.
Syarief menjelaskan, modus lainnya meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.
Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
(ond/fca)


















































