Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kasus tersebut menjerat Sudianto alias Aseng sebagai salah satu tersangka.

Kali ini, aset yang disita memiliki nilai mencapai Rp338,35 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kapal tongkang, tug boat, alat berat hingga puluhan dump truck.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detikcom, Minggu (30/8/2026).

Anang menjelaskan, aset yang disita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi nilai Rp1,43 miliar.

Sementara itu, nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp336,9 miliar. Aset tersebut di antaranya tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat dengan nilai Rp90 miliar.

"Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar," ujar Anang.

Penyidik turut menyita armada operasional berupa 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional. Tim penyidik kemudian melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut.

"Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi IUP PT QSS. Salah satunya adalah mobil mewah Lamborghini Huracan keluaran 2022. Selain itu, penyidik menyita ekskavator, buldozer hingga emas batangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA. Meski memiliki izin resmi di suatu wilayah, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP perusahaan.

Hasil tambang yang diduga diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor perusahaan.

"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026).

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, yang merupakan analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS; YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; serta AP selaku Direktur PT QSS.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |