Bogor -
Mobil Toyota Innova Reborn ringsek usai tertemper KRL relasi Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor. Pengemudi mobil diketahui melarikan diri usai kejadian itu dan kini dalam pencarian polisi.
"Sopirnya masih dicari," ujar Kasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Robby Rachman, dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di perlintasan antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut, tepatnya di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, sebab si pengemudi melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga pemilik mobil kabur atau melarikan diri," katanya.
Doddy menyebut mobil ditemukan dalam keadaan kosong setelah tertabrak KRL, sehingga tidak ada korban akibat kejadian tersebut. Namun mobil ringsek.
"Saat kejadian, saksi melihat bahwa mobil sudah berada di tengah lintasan KRL dan tidak ada orang atau pemilik mobil di dalam mobil tersebut," kata Doddy.
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Sementara itu, pengemudi mobil masih dalam pencarian polisi.
KAI Tuntut Ganti Rugi
KAI Commuter buka suara terkait insiden mobil Toyota Innova yang tertemper KRL rute Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang di kawasan Soleh Iskandar, Kota Bogor. KAI Commuter menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil atas insiden tersebut.
"KAI Commuter akan lakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan untuk proses hukumnya dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut atas kejadian temperan yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan Commuter Line ini," ujar Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," kata Leza.
Imbas dari insiden temperan ini, tersebut Commuter Line Bogor no.1157 mengalami kerusakan pada saluran pipa angin di sistem pengereman, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya untuk layanan pengguna, dan ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk dilakukan perbaikan.
"Temperan tersebut tidak menimbulkan korban dari pengguna maupun petugas masinis KRL," imbuh Reza.
Lihat juga Video Truk Tertemper KA Bandara, Jalur Tangerang-Duri Disetop Sementara
(mea/dhn)

















































