Jakarta -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Hal ini dilakukan imbas belum diimplementasikannya kebijakan terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menerangkan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan karena Kepala Samsat mengabaikan aturan dan tidak melayani masyarakat dengan baik.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, mulai 6 April 2026, wajib pajak semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan karena tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.
Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Namun, berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat di media sosial, implementasi SE tersebut belum berjalan maksimal di Samsat Soekarno-Hatta. Wajib pajak masih diminta menunjukkan KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, KDM menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk menyelidiki penyebab kebijakan tersebut belum diterapkan. Selain itu, petugas Samsat diminta memberikan pelayanan optimal dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kemudahan pembayaran PKB tahunan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Lihat juga Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan
(akd/ega)


















































