Kata KPK soal Dokumen Hasil TWK Wajib Dibuka ke Publik

2 hours ago 1
Jakarta -

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan 57 orang eks pegawai KPK yang meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka kepada publik. KPK menyatakan pihaknya menghormati putusan itu.

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Budi menuturkan KPK berposisi sebagai pihak terkait dalam sengketa ini sehingga pihak yang harus membuka hasil tes TWK itu adalah Badan Kepegawaian Kenegaraan (BKN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," tutur Budi.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," tambahnya.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan 57 orang mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute di KIP telah dikabulkan majelis hakim. Hakim menyatakan dokumen TWK yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada pemohon.

Sidang putusan itu digelar pada Senin (23/2). Rospita Vici Paulyn duduk sebagai ketua hakim serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai anggota majelis hakim.

Majelis menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan sehingga termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.

Putusan sidang di KIP itu juga menandakan seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa informasi tersebut wajib dibuka.

"Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," kata salah satu pemohon, Hotman Tambunan, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/2).

Gugatan yang dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute itu dilayangkan pada Oktober 2025. Mereka menuntut hasil TWK dibuka ke publik dan berharap bisa kembali bertugas ke KPK.

TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.

(ial/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |