Jakarta -
Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 2022 viral di media sosial karena disebut belum tertangani. Benarkah?
Dilihat detikJateng, akun tersebut mulanya menceritakan kejadian pada Juli 2022 saat sedang menaiki kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Saat perjalanan, A awalnya duduk di samping ibu-ibu.
Namun, saat sampai di Solo, yang duduk di sampingnya turun dan berganti dengan dosen UNS inisial S. A mengaku sempat dicubit oleh S di bagian lengan. Setelah mencubit, A menceritakan bahwa juga dipegang bagian paha oleh S. Setelah mengalami kejadian itu, dirinya melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) di UNS Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS, Ismi Dwi Astuti mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima sanksi sejak Februari 2023. Ia mengatakan ada miskomunikasi dengan pelapor.
"Kasusnya sudah selesai kami tangani dan pelaku sudah mendapatkan sanksi berdasarkan SK Rektor, sanksi yang diberikan sanksi administrasi," katanya dilansir detikJateng, Selasa (21/4/2026).
Ismi mengatakan, laporan diterima Satgas pada 13 Desember 2022. Setelah itu pada 16 Desember pemeriksaan pelapor hingga pada pada 22 Februari 2023 SK sanksi turun.
"Pada 13 Desember 2022, laporan masuk ke Satgas PPKS UNS. 16 Desember 2022 pemeriksaan pelapor, 18 Desember 2022 pemeriksaan terduga korban, 30 Desember 2022 pemeriksaan terlapor, 7 Februari 2023 SK Rektor tentang sanksi bagi pelaku terbit, 22 Februari 2023 serah terima SK Rektor NO 02/RHS/UN27/KP/2023 ke pelaku dan pejabat yang berwenang," tegasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/dhn)


















































