Karaoke-Panti Pijat di Bogor Tutup Saat Ramadan, Warung Makan Wajib Tirai

2 hours ago 4

Kota Bogor -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM), karaoke, hingga panti pijat selama Ramadan 1447 Hijriah. Larangan juga berlaku bagi kegiatan sahur di jalan (sahur on the road/SOTR) selama Ramadan.

Aturan kegiatan usaha selama Ramadan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap gangguan selama Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Bogor. SK tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada Rabu (18/2/2026) kemarin.

"Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M," bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor dilihat detikcom, Kamis (19/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan tersebut, Pemkot Bogor mengizinkan operasional rumah makan pada siang hari. Akan tetapi wajib memasang tirai penutup demi menghormati umat muslim yang berpuasa, jika menyediakan fasilitas makan di tempat.

"Rumah makan, warung makan atau sejenisnya, selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M dapat beroperasi pada siang hari. Dengan ketentuan apabila menyediakan tempat makan di tempat, wajib menutup tempat makan yang disediakan menggunakan tirai atau penutup, untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," demikian bunyi poin SK tersebut.

Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan sahur on the road (SOTR), karena menimbulkan kerawanan hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Larangan juga berlaku bagi produksi, penjualan, hingga menyalakan petasan.

"Larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road di wilayah Kota Bogor dan kegiatan bazar Ramadhan di wilayah Kota Bogor wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian," tulisnya.

Aturan kegiatan usaha yang tertuang dalam SK tersebut dibuat untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas puasa selama Ramadan. Sanksi diberikan terhadap pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat," tulisnya.

(sol/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |