Kajian Tata Kelola Parpol, KPK Ungkap Praktik Suap ke Penyelenggara Pemilu

5 hours ago 1

Jakarta -

KPK mengungkap adanya praktik suap yang ditunjukkan kepada penyelenggara pemilu. Suap itu diberikan dalam rangka upaya memanipulasi suara.

Hal itu ditemukan KPK dalam kajian tata kelola partai politik (parpol) yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian ini memotret tiga poin terkait pemilu dan politik, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga aspek tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Budi mengatakan dalam penyusunan kajian ini, KPK menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar atau pengamat elektoral serta akademisi.

Kajian dari KPK ini turut mengidentifikasi belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Dalam salah satu temuan kajian ini, KPK juga mengungkap adanya indikasi penyuapan yang diarahkan kepada penyelenggara pemilu.

"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," terang Budi.

Menurut Budi, KPK juga menyoroti masih adanya celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu maupun pilkada yang belum optimal. Hal ini berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

Sorotan KPK lainnya ialah penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu yang sangat dominan. Budi mengatakan praktik itu akibat belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," pungkas Budi.

Lihat juga Video: PDIP Sepakat Usul KPK soal Parpol Wajib Lapor Dana Pendidikan Politik

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |