Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan layanan TransJakarta Laut untuk melayani transportasi menuju Kepulauan Seribu. Nantinya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) tidak hanya mengelola kapal, tetapi juga area pelabuhan.
"Untuk kegiatan operasional dan teknis pendukung, ke depan akan dikelola oleh TransJakarta. Jadi tidak hanya sarana berupa kapal, pengelolaan area pelabuhan pun akan turut dilakukan oleh TransJakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Budi menegaskan peralihan pengelolaan itu bukan sekadar memindahkan kewenangan administratif dari Dishub DKI ke TransJakarta. Langkah ini diarahkan untuk menghadirkan layanan transportasi yang lebih terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, layanan TransJakarta Laut diharapkan memiliki standar keamanan, kenyamanan, dan keadilan yang lebih baik bagi warga maupun wisatawan Kepulauan Seribu.
Budi membenarkan kapal-kapal yang saat ini dikelola Dishub DKI akan dialihkan pengelolaannya kepada Transjakarta. Namun, integrasi itu tidak berhenti pada pengalihan kapal. Pemprov DKI ingin transportasi menuju Kepulauan Seribu terhubung dengan jaringan transportasi darat yang sudah ada.
"Pengalihan pengelolaan kapal Dishub ke TransJakarta ditujukan untuk mengintegrasikan transportasi ke Kepulauan Seribu dengan sistem layanan TransJakarta yang sudah dipercaya jutaan warga Jakarta setiap harinya," ujarnya.
Dia menyebut layanan kapal bukan tidak mungkin terhubung langsung dengan moda transportasi darat seperti bus Transjakarta dan Mikrotrans di titik-titik keberangkatan. Menurutnya, dengan konsep itu, perjalanan warga menuju Kepulauan Seribu maupun sebaliknya diharapkan dapat menjadi satu rangkaian transportasi multimoda.
"Sehingga perjalanan warga dari rumah hingga ke Kepulauan Seribu atau sebaliknya, menjadi satu rangkaian transportasi multimoda yang nyaman, aman, dan tersambung dari darat hingga ke laut," ucapnya.
Untuk pola trayek dan titik keberangkatan, Budi mengatakan masih dalam tahap pembahasan bersama TransJakarta. Skema tersebut akan dimatangkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji kebutuhan kelembagaan dan regulasi untuk mendukung peralihan pengelolaan tersebut. Pembahasan dilakukan bersama TransJakarta, BPBUMD, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, serta sejumlah SKPD terkait.
Dari sisi regulasi, Pemprov DKI menyiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi itu nantinya antara lain mengatur tarif dan subsidi, kelembagaan, bentuk penugasan dan perikatan hingga masa transisi pengelolaan dari Dishub DKI kepada TransJakarta.
"Harapan kami, skema dan roadmap beserta rencana detailnya dapat segera dirampungkan dengan hasil yang terbaik," imbuhnya.
(bel/fas)


















































