Kronologi Ketua RT di Tangsel Aniaya Warga Bakar Sampah hingga Jadi Tersangka

4 hours ago 2

Tangerang Selatan -

Ketua RT 002/008 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi menyebut penganiayaan bermula saat Chris menegur warga bernama Fakhriadi karena membakar sampah.

Dugaan penganiayaan ini terjadi pukul 07.30 WIB pada 25 September 2025. Chris menegur korban lantaran pembakaran sampah itu melanggar aturan di lingkungan.

"Awalnya, Pelapor Fakhriadi B sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender, yang merupakan ketua RT setempat, melintas dan menegur Pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan mengatakan Fakhriadi selaku pihak pelapor mengklaim ia hanya membakar daun kering sehingga tidak melanggar aturan lingkungan. Namun, Chris tetap menegur Fakhriadi hingga terjadi adu mulut antara keduanya.

"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan. Teguran tersebut menimbulkan adu mulut di antara keduanya," ujarnya.

Fakhriadi masuk ke rumah setelah sempat berdebat di pinggir jalan dengan Chris. Tak berselang lama, Chris datang ke depan rumah Fakhriadi dan kembali memberikan teguran dengan nada tinggi.

"Pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian keluar dari rumah," ujarnya.

Wawan mengatakan Fakhriadi merasa tidak nyaman lalu mengeluarkan kata yang tidak pantas terhadap Chris. Dia mengatakan Fakhriadi lalu menyiramkan air kolam dalam gelas besar hingga mengenai wajah dan baju Chris.

"Saudara Pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan Pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada Pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya. Setelah itu, tiba-tiba Saudara Pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender," tutur AKP Wawan.

Fakhriadi kemudian membawa tongkat kayu yang diduga mengenai dada Chris. Dia mengatakan, di saat yang bersamaan, Chris juga mengayunkan helm dan mengenai wajah Fakhriadi hingga tersungkur ke jalan.

"Lalu setelah itu Saudara Pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika Pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya, dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka dari Saudara Pelapor sampai Pelapor tersungkur ke jalan," ujarnya.

Chris diduga melakukan pemukulan dan menindih badan Fakhriadi saat posisi tersungkur tersebut. Pemukulan dilakukan di bagian kepala, belakang telinga, hingga hidung Fakhriadi.

"Pada saat Pelapor tersungkur, Saudara Chris Jatender langsung menindih badan Pelapor menggunakan badannya, dan duduk di atas kaki Pelapor dan melakukan pemukul di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung Pelapor dan bagian belakang telinga Pelapor. Pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada Pelapor," ujarnya.

Wawan mengatakan Fakhriadi merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut sebelum digantikan oleh Chris. Chris sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata Wawan.

(mib/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |