Surabaya -
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan sanksi skors kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual secara verbal melalui grup yang menyasar 26 mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi. Keputusan itu diambil setelah Unesa melakukan pemeriksaan internal.
"Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, dilansir detikJatim, Sabtu (15/8/2026).
Iman menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada keenam mahasiswa tersebut berbeda-beda, mulai dari skorsing selama satu hingga tiga semester. Unesa juga membatalkan dan mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pelaku diberi sanksi skors 3 semester, dua pelaku sanksi skors 2 semester dan tiga anak sanksi skors 1 semester," kata dia.
"Mereka juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses disiplin dan rehabilitasi," imbuhnya.
Program pembinaan tersebut meliputi konseling wajib (mandatory counseling), pembinaan spiritual, serta penugasan yang diberikan oleh Satgas PPK sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut Iman, program itu bertujuan membantu para terlapor memahami dampak dari tindakan yang telah dilakukan.
"Tujuannya untuk membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)


















































