Jaksa meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker, Putri Citra Wahyoe. Jaksa mengatakan Putri memiliki peran meminta, menampung, mengelola, hingga mendistribusikan uang hasil pemerasan tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2025). Putri merupakan petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
"Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, di samping memiliki peran melakukan perbuatan meminta, menerima, mengumpulkan atau menampung, mengelola serta mendistribusikan uang tidak resmi dari agen pengurusan RPTKA, Putri Citra Wahyoe juga menikmati uang tidak resmi tersebut untuk kepentingan pribadi Putri Citra Wahyoe dengan membeli aset-aset," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Putri hanya mengakui pembelian dua bidang tanah dari uang hasil pemerasan tersebut. Jaksa mengatakan uang tidak resmi hasil pemerasan itu telah masuk ke rekening penampungan dan digunakan Putri untuk membeli aset dengan tujuan mengaburkan asal-usul kekayaan.
"Di persidangan Putri Citra Wahyoe hanya mengakui dan menerangkan dua aset saja yang dibeli menggunakan uang tidak resmi tersebut, yaitu dua bidang tanah di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Provinsi Jawa Barat sebagaimana AJB 525/2023 dengan luas 105 meter persegi dan AJB 879/2022 dengan luas 139 meter persegi," kata jaksa.
"Padahal sebagaimana keterangan ahli akuntansi forensik Miftah Aula Nurrahman, telah jelas tergambar aliran uang tidak resmi tersebut yang masuk ke rekening Putri Citra Wahyoe serta rekening penampung atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil yang kemudian tercampur untuk membeli aset dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana aset-aset berupa," tambahnya.
Jaksa merincikan aset yang dibeli Putri menggunakan uang tidak resmi tersebut ialah tanah beserta bangunan di atasnya rumah seluas 119 meter persegi di Ivory Residence. Pembelian satu unit kendaraan bermotor roda empat nomor registrasi B 209 DRW, nama pemilik Beri Trimedia, merek BMW, tipe Z3, tahun pembuatan 2000.
Kemudian, pembayaran cicilan KPR Bank Muamalat rumah di Ivory Residence, Jalan Kebagusan, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pembelian satu unit kendaraan bermotor roda empat nomor polisi B 1535 SNO, nama pemilik Putri Citra Wahyoe, merek Wuling, tahun pembuatan 2022.
"Pembuatan serta penggunaan rekening penampung atas nama orang lain, yaitu Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil merupakan inisiatif Putri Citra Wahyoe dan merupakan tindakan yang sadar serta dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sebagaimana telah kami uraikan pada bab analisis yuridis di atas," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan tersebut menunjukan peran Putri sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Jaksa menilai Putri tidak dapat ditetapkan sebagai saksi justice collaborator.
"Perbuatan-perbuatan tersebut menunjukkan Putri Citra Wahyoe juga merupakan pelaku utama dalam tindak pidana a quo. Oleh karena itu, Putri Citra Wahyoe tidak dapat ditetapkan sebagai justice collaborator," ujar jaksa
Dalam perkara ini, Putri dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dakwaan
Sebagai informasi, jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya sebesar Rp135,29 miliar.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
(mib/rfs)

















































